*Temuan 5 Kanal Penuh Kayu di Pelalawan
Tebangan Kayu 150 Ribu Kubik
*Milik CV Alam Lestari
*Jikalahari : Ini Menyalahi Aturan

Pekanbaru, Tribun – Temuan kayu sebanyak 3.872 tumpukan dengan berbagai ukuran oleh Polres Pelalawan milik CV Alam Lestari di Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, diduga merupakan hasil pembalakan liar, Jumat (18/4) silam, dibantah oleh perusahaan tersebut.

Juniver Girsang, pengacara CV Alam Lestari menegaskan kliennya memiliki dokumen-dokumen perizinan yang sah dikeluarkan oleh pihak berwenang, mulai dari IUPHHK-HT oleh Bupati Pelalawan, RKT dari Dinas Kehutanan dan Gubernur Riau hingga verifikasi dilakukan Menteri Kehutanan serta penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) disetorkan ke kas negara.

“Kayu-kayu yang ada di sana bukan merupakan kayu ilog, tapi kita miliki izin semuanya. Kayu yang ‘katanya’ berasal dari Ilog sebenarnya sisa produksi tahun 2006, telah dilakukan stock opname bulan Januari 2007 dan Maret 2008 oleh Dishut Pelalawan,” tegasnya saat konferensi pers di Hotel Grand Elite, Selasa (29/4). RKT dikeluarkan dua tahun berturut-turut oleh Kepala Dishut Riau 2004 dan 2006, pembayaran PSDH Rp 2,1 miliar dan DR US$ 1.299.983,41.

Saat ditanyakan wartawan apakah pihak perusahaan tidak tahu tentang pencabutan larangan dikeluarkannya IUPHHK-HT oleh kepala daerah, hanya berhak dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan atas rekomendasi kepala daerah dan dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang-alang atau semak belukar di hutan produksi sesuai PP No 34 tahun 2002. Belum lagi Kepmenhut No 10.1/Kpts-II/2000 Pasal 3 (1) mengenai HTI dimohonkan pada areal kosong, dialihgungsikan pada kawasan hutan produksi serta tidak dibebani hak-hak lain (tumpang tindih).

Juniver menjawab, pihaknya hanya mengajukan permohonan izin kepada pihak-pihak berwenang, kemudian disetujui dengan dikeluarkannya IUPHHK-HT oleh Bupati Pelalawan dengan Nomor 522.21/IUPHHKHT/I/2003/015 tanggal 30 Januari 2002 dengan luasan mencapai 3.300 hektare. Belum lagi pembayaran PSDH-DR.

“Hingga sekarang kita belum pernah menerima pembatalan pemberian izin yang telah dikeluarkan tersebut, sekarang masih berlaku Begitu juga sewaktu kami setor kewajiban kami, PSDH-DR, tidak pernah ditolak. Tahu ada ketentuan, kenapa tidak mengizinkan,” alasannya.

Jumlah sementara tumpukan kayu dibagi atas tiga macam, kayu bulat (KB), kayu bulat kecil (KBK) dan bahan baku serpih (BBS) sejumlah 3.872. Kayu-kayu tersebut sudah di-police line, diduga kayu-kayu ukuran kayu bulat kecil (KBK) dan bahan baku serpih (BBS) untuk bahan baku perusahaan pulp terbesar di Riau.

Rinciannya kanal pertama, lebar 10 meter, panjang kanal 3 km ditemukan tumpukan kayu sebanyak 311. Kanal II lebar 10 meter, panjang 5,3 km, 626 tumpukan. Kanal III lebar 10 meter panjang kanal 6,3 km, 819 tumpukan, kanal IV lebar 10 meter, panjang 5,8 km, 754 tumpukan, kanal V, lebar 10 meter, 1.362 tumpukan.

Seharusnya, tegas Juniver, pemberi izin atau memiliki kewenangan yang disentuh, kenapa tidak bisa disentuh mereka. “Harus diminta pertanggungjawaban pemberi izin, kami hanya mengajukan, setelah produksi dipertanyakan, tapi tidak pernah dibatalkan,” kata Juniver dengan sengitnya. Diakuinya sejak memperoleh IUPHHK-HT tahun 2003, sudah ditebang sebanyak lebih kurang 150 ribu kayu, terdiri atas kayu log, 79.339 kubik dan bahan baku serpih 72.180 kubik.

Pengakuan Juniver tersebut, ditanggapi oleh Hariansyah Usman, Wakil Koordinatir Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), bentuk nyata-nyata perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

“Sudah dinyatakan tidak boleh menebang pohon berdiamater diatas 10 cm dengan volume dibawah 5 m3 per haktare. Kalau dijumlahkan antara luas areal 3.300 hektare dengan 5 m3, total hanya 16.500 m3. Sangat jauh jumlahnya dibandingkan kubikasi pengakuan perusahaan, 150 ribu kubik,” ungkap Hariansyah sambil geleng-geleng kepala.

Ini, tegasnya, titik awal mencurigakan, karena banyak aturan dilanggar, kejahatan yang tidak bisa diputihkan walaupun sudah membayar kewajiban mereka. Secara umum sangat jelas kejahatan yang mendapat legalitas, bukan hanya CV Alam Lestari semata-mata saja.

“Pemerintah tidak pernah mengevaluasi pemberian izin diberikan selama ini di sektor kehutanan. Akibatnya seperti sekarang ini, carut marut hukum dan ketidakpastian,” ujarnya. (rzi)

PEKANBARU, TRIBUN- Dalam waktu dekat, pengganti Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan pasca pengunduran diri Said Amir Hamzah akan diumumkan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

“Saat ini kita sedang mempelajari beberapa nama. Dalam waktu dekat akan segera diumumkan,” sebut sekretaris daerah, Mambang Mit kepada Tribun, Jumat (25/4) tanpa menyebutkan nama- nama kandidat yang sedang dibahas

Meski jabatan direktur RSJ Tampan kosong, kata Mambang, namun pelayanan di rumah sakit itu samasekali tidak terganggu. “Semuanya sudah ada protap (protokoler tetap.red). Jadi operasional rumah sakit tetap berjalan dengan baik,”sebutnya

Hello world!

April 28, 2008

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!